For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 37/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 37 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Bawah Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Permalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan air bawah tanah. Pengelolaan ini mencakup inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial dan nilai ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian, kesinambungan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Inventarisasi meliputi survei, pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi potensi, pengumpulan, dan pengolahan data air bawah tanah. Perencanaan pendayagunaan air bawah tanah menjadi dasar pengelolaan pada satuan wilayah cekungan air bawah tanah. Konservasi dilakukan untuk mencegah kerusakan air bawah tanah dan lingkungannya. Peruntukan pemanfaatan air bawah tanah memprioritaskan air minum di atas keperluan lain. Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pengambilan air bawah tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan air minum, air rumah tangga, dan pertanian dengan batasan tertentu. Pemegang izin memiliki kewajiban melaporkan kegiatan, mematuhi persyaratan teknis, dan menanggulangi gangguan lingkungan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah atau melanggar ketentuan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan perpanjangan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).