For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2006Publication Date:1 Juli 2006
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date01 Juli 2006
Publication Date01 Juli 2006
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pimpinan, Sekretaris Desa yang dibantu oleh kepala urusan, Kepala Dusun sebagai unsur wilayah lingkungan kerja pemerintah desa, dan unsur pelaksana teknis. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Wewenang Kepala Desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Kepala Desa juga dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Kepala Desa dan perangkat desa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

(-)