For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 17/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2008Publication Date:15 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date15 Desember 2008
Publication Date15 Desember 2008
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sragen. Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Satpol PP adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi peraturan daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penyuluhan, Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.

(-)