For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 13/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2008Publication Date:15 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 28 Seri D Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 61 Seri D Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 04 Seri D Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Secara administratif, Inspektorat mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Tugas Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Sekretariat dan empat Inspektur Pembantu. Sekretariat terdiri dari tiga Sub Bagian, sedangkan Inspektur Pembantu terdiri dari tiga Seksi. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. Pejabat struktural dalam lingkungan Inspektorat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.

(-)