For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Also known as: Perka Bakamla 3/2018 · Perka Bakamla No. 3 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di lingkungan Bakamla. Latar belakang peraturan ini adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perlunya tanggapan cepat terhadap laporan dugaan korupsi dari masyarakat dan personel Bakamla.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, mendorong pengungkapan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam pemberantasan korupsi. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pengaduan (UPP) di bawah kendali Inspektorat. Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower harus memberikan identitas lengkap dan bukti pendukung, meskipun informasi terbatas dapat ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria minimum (what, where, when) dan UPP memiliki keyakinan profesional.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jika anggota UPP menjadi terlapor, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari UPP dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya penanganan pengaduan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bakamla.

(-)

1. Setiap pejabat Bakamla yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kegiatan pembalasan atas laporan pelanggaran yang disampaikan Pelapor Pelanggaran kepada Bakamla, diberikan sanksi atas perbuatannya tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.