on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1980 tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negerl Sipil Pusat
Also known as: Keppres 71/1980 · Keppres No. 71 Tahun 1980 · Keppres Nomor 71 Tahun 1980
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan Daerah Otonom dan menyeragamkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi Sekolah Dasar. Oleh karena itu, jenis kepegawaian PNS Daerah yang memangku jabatan tersebut dialihkan menjadi PNS Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan ini berlaku mulai 1 April 1981 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pembinaan kepegawaian selanjutnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.