on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara TBK
Also known as: PP 48/2022 · PP No. 48 Tahun 2022 · PP Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bank Tabungan Negara Tbk. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp2.480.000.000.000,00 dan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.