on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH DAYA PRIMA KABUPATEN PASER
Also known as: Perda Kabupaten Paser 11/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser (Perusda Daya Prima). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan/atau peningkatan pendapatan asli Daerah.
Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Modal yang disertakan bersumber dari APBD Kabupaten Paser dengan besaran Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk penyertaan modal untuk Modal Usaha Stone Crusher dan pendukung peralatan lainnya. Dana penyertaan modal dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni dilakukan audit independen dan analisis usaha/investasi.
Penyertaan modal sepenuhnya dikelola oleh Perusda Daya Prima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan bertanggung jawab kepada Bupati serta melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Seluruh keuntungan/pendapatan dari laba atas pelaksanaan penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah, disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam pendapatan/penerimaan Daerah pada tahun anggaran berikutnya.