For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 22/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 22 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2016Publication Date:30 Mei 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date09 Juni 2016
Publication Date30 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap batas minimal usia calon pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)