Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (IUP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan ketenangan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan pergudangan di Kota Surakarta.
Ketentuan Substansial:
Izin Usaha Industri (IUI):
- Setiap pendirian perusahaan industri di Kota Surakarta wajib memiliki IUI.
- IUI diklasifikasikan berdasarkan nilai investasi perusahaan, yaitu IUI Kecil (hingga Rp. 200.000.000), IUI Menengah (Rp. 200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000), dan IUI Besar (di atas Rp. 1.000.000.000), tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Pengecualian diberikan kepada usaha industri kecil perorangan dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000 yang dijalankan oleh pribadi sendiri dan mempekerjakan anggota rumah tangga.
Izin Usaha Perdagangan (IUP):
- Setiap pendirian usaha perdagangan di Kota Surakarta wajib memiliki IUP.
- IUP diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih usaha, yaitu IUP Kecil (hingga Rp. 200.000.000), IUP Menengah (Rp. 200.000.000 hingga Rp. 500.000.000), dan IUP Besar (di atas Rp. 500.000.000).
- Pengecualian diberikan kepada pedagang keliling, asongan, kaki lima, atau pedagang dengan kekayaan bersih usaha paling banyak Rp. 2.000.000.
Tanda Daftar Gudang (TDG):
- Setiap pemilik/pengusaha gudang di Kota Surakarta wajib memiliki TDG.
- TDG diklasifikasikan menjadi TDG Tetap (sesuai RUTRK) dan TDG Sementara (tidak sesuai RUTRK, luas lebih dari 24 m²).
- Pengecualian diberikan kepada gudang milik pengusaha pelabuhan, pemerintah, dan kawasan berikat.
Kewenangan Perizinan:
- Kewenangan pemberian IUI, IUP, dan TDG berada pada Walikota, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
- IUI, IUP, dan TDG Tetap berlaku selama usaha berjalan, dengan daftar ulang setiap 3 tahun. TDG Sementara berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbarui.
Informasi Usaha:
- Pemegang IUI, IUP, dan TDG wajib menyampaikan informasi usaha secara berkala (setiap 6 bulan) kepada Walikota melalui Kepala Dinas.