Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan menata sistem perhubungan yang terpadu, handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, serta pelayaran yang selamat, tertib, teratur, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan umum, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
2. Analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
3. Pengendalian dan operasi lalu lintas, termasuk pengawasan dan pengendalian administratif serta operasi lapangan.
4. Perparkiran, meliputi penyelenggaraan parkir oleh pemerintah daerah dan/atau badan hukum/perseorangan, penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir, parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, pengelolaan parkir, pengawasan, penertiban, dan pengaturan parkir.
5. Terminal, meliputi fungsi, klasifikasi, tipe terminal, dan penetapan lokasi terminal.
6. Sarana dan prasarana lalu lintas, termasuk perlengkapan jalan.
7. Penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan, meliputi pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, lokasi, bentuk pelayanan, beban biaya, program penghematan energi, larangan, serta pengawasan dan pengendalian.
8. Pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor.
9. Angkutan darat, meliputi trayek angkutan umum dan angkutan barang.
10. Keselamatan jalan.
11. Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi.
12. Forum lalu lintas.
13. Kerjasama dan kemitraan.
14. Peran serta masyarakat.
15. Pengawasan dan pengendalian.
16. Penegakan hukum.