For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:17 Juli 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date17 Juli 2018
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Mekanisme Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2015) dinilai tidak maksimal setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (kecuali Sekretaris Desa, Guru, Perawat/Bidan, dan Penyuluh) jika terjadi kekosongan jabatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta tahapan pelaksanaan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa pemilihan. Selain itu, diatur pula mengenai pencalonan Kepala Desa dari berbagai unsur seperti Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, PNS, dan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, termasuk persyaratan cuti atau pengunduran diri yang harus dipenuhi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Penjabat Kepala Desa yang sudah ada dan berasal dari Guru, Perawat/Bidan, atau Penyuluh, diberhentikan dari jabatannya selaku Penjabat Kepala Desa dan dikembalikan ke instansi induknya. 2. Pemberhentian Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Guru, Perawat/Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Apabila bakal calon dan calon kepala desa memalsukan keterangan mengenai dirinya dan/atau melakukan kecurangan pemilihan Kepala Desa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal anggota panitia pemilihan terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan Kepala Desa, yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pemberhentian dari kepanitiaan dan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan hal tersebut diketahui sebelum hak pilih dipergunakan, kepada orang yang diwakili kehilangan hak pilihnya, sedangkan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.