For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 4/2006 · Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2006Publication Date:17 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date17 Oktober 2006
Publication Date17 Oktober 2006
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, serta penyampaian laporan kinerja kepada masyarakat.

Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup ketaqwaan kepada Tuhan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, kemampuan membaca dan menulis, usia minimal 25 tahun, serta tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana. Calon anggota BPD ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Masa jabatan keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Keanggotaan BPD dapat berhenti atau diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, pelanggaran sumpah/janji, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Keanggotaan BPD yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)