For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 16

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Also known as: Peraturan BIN 16/2022 · Peraturan BIN No. 16 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date16 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  2. Kategori dan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  3. Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja.
  4. Kewenangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  5. Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
  6. Penetapan kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  7. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  8. Penilaian kinerja Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  10. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
  11. Kompetensi dan uji kompetensi.
  12. Pengembangan kompetensi melalui pelatihan.
  13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
  14. Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.

(-)

(-)