For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021. APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.862.460.527.000,00 berkurang sejumlah Rp70.632.985.000,00 sehingga menjadi Rp2.791.827.542.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Agustus 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp 2.736.238.607.000,00, berkurang menjadi Rp 2.690.806.167.000,00.
  • Belanja Daerah: Semula Rp2.842.495.527.000,00, berkurang menjadi Rp2.791.827.542.000,00.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp 126.221.920.000,00, berkurang menjadi Rp 101.021.375.000,00. Pengeluaran pembiayaan semula Rp19.965.000.000,00, berkurang menjadi Rp 0,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk sumber-sumber pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)