on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021. APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.862.460.527.000,00 berkurang sejumlah Rp70.632.985.000,00 sehingga menjadi Rp2.791.827.542.000,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Agustus 2021.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk sumber-sumber pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.