Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak melalui kebijakan, kelembagaan, program, dan kegiatan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait KLA.
2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA sebagai serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 tahun untuk pemenuhan hak anak.
3. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan berbagai layanan dan fasilitas publik yang mendukung pemenuhan hak anak, seperti pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak gratis, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang layak, serta perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
4. Pengaturan mengenai Keluarga Ramah Anak, Lingkungan Ramah Anak (Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak), Sekolah Ramah Anak, Fasilitas Kesehatan Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak, dan Tempat Ibadah Ramah Anak.
5. Pembentukan Forum Anak Daerah sebagai wadah partisipasi anak dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan anak.
6. Sistem Perlindungan Khusus Anak yang meliputi berbagai jenis perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dalam situasi eksploitasi, dan anak disabilitas.