For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta dengan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak melalui kebijakan, kelembagaan, program, dan kegiatan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait KLA. 2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA sebagai serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 tahun untuk pemenuhan hak anak. 3. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan berbagai layanan dan fasilitas publik yang mendukung pemenuhan hak anak, seperti pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak gratis, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang layak, serta perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. 4. Pengaturan mengenai Keluarga Ramah Anak, Lingkungan Ramah Anak (Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak), Sekolah Ramah Anak, Fasilitas Kesehatan Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak, dan Tempat Ibadah Ramah Anak. 5. Pembentukan Forum Anak Daerah sebagai wadah partisipasi anak dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan anak. 6. Sistem Perlindungan Khusus Anak yang meliputi berbagai jenis perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dalam situasi eksploitasi, dan anak disabilitas.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administrasi kepada orang/badan usaha yang melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 41. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 3. Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.