For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua

Also known as: Perda Kota Tual 06/2020 · Perda Kota Tual No. 06 Tahun 2020 · Perda Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2020Publication Date:19 Oktober 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date19 Oktober 2020
Publication Date19 Oktober 2020
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua (BSO/BSF) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali keberadaan BSO/BSF sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa, dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. BSO/BSF berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Ohoi bersama Kepala Ohoi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Ohoi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai keanggotaan BSO/BSF, yang meliputi persyaratan calon anggota, proses pengisian keanggotaan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, serta peresmian dan pelantikan anggota. Selain itu, diatur pula mengenai masa jabatan dan pemberhentian anggota BSO/BSF, kelembagaan BSO/BSF yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang, serta mekanisme musyawarah BSO/BSF dalam pengambilan keputusan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan, fungsi, dan tugas BSO/BSF, termasuk penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah Ohoi, pembentukan panitia pemilihan Kepala Ohoi, serta pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Ohoi. Hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BSO/BSF juga diatur secara rinci, termasuk hak untuk mengawasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional, serta kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, dan mendahulukan kepentingan umum. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai penyusunan peraturan tata tertib BSO/BSF, hubungan kerja BSO/BSF dengan Pemerintah Ohoi dan lembaga lainnya, serta pengelolaan keuangan BSO/BSF.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai masa keanggotaannya berakhir.

1. Anggota BSO/BSF yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Anggota BSO/BSF yang terbukti melanggar larangan dikenai sanksi pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.