Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non-pertanian. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan akan tanah non-pertanian untuk berbagai kepentingan seperti industri, pemukiman, dan rekreasi, serta untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian yang tidak terkendali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur perizinan perubahan penggunaan tanah pertanian agar tidak mengganggu produksi pangan dan merusak lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bupati sebelum melakukan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non-pertanian. Pemberian izin harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo, Rencana Umum Tata Ruang Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur biaya perizinan yang berbeda-beda tergantung pada jenis penggunaan tanah (industri, perumahan, usaha/jasa, perdagangan, fasilitas umum) dan asal tanah (sawah atau tegal). Biaya perizinan dihitung berdasarkan luas tanah dengan tarif yang berbeda-beda.
Instansi terkait yang ditunjuk oleh Bupati bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan ini. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, serta pejabat instansi terkait sesuai bidang tugasnya.