on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 5/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretaris Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Bidang Tata Praja, Pembangunan, dan Administrasi), Bagian-Bagian (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Perempuan, Hukum, Perekonomian, Pembangunan Daerah, Sosial, Organisasi, Humas, dan Umum), serta Sub Bagian di masing-masing Bagian. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian, dan setiap Bagian membawahi beberapa Sub Bagian. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dan sub bagian secara rinci, termasuk Asisten Tata Praja, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Pemberdayaan Perempuan, Bagian Hukum, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan Daerah, Bagian Sosial, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi, Bagian Organisasi, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Bagian Umum. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki tugas teknis sesuai dengan bidang keahliannya.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah diatur, dimana Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati. Asisten Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah setelah dikonsultasikan dengan Gubernur. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.