For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2010 - 2014

Also known as: Peraturan KPU 5/2010 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeRencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2010 - 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2010 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2010-2014. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk mewujudkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas dan kredibilitas, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, dan akuntabilitas. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan tugas dan wewenang KPU. Dokumen ini juga berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Renstra unit eselon I/II dan satuan kerja di lingkungan KPU, serta untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) KPU. Selain itu, Renstra ini bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program/kegiatan di lingkup KPU, serta untuk mencapai penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

(-)

(-)