Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2010 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum untuk periode 2010-2014. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk mewujudkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas dan kredibilitas, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, dan akuntabilitas. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan tugas dan wewenang KPU. Dokumen ini juga berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Renstra unit eselon I/II dan satuan kerja di lingkungan KPU, serta untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) KPU. Selain itu, Renstra ini bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program/kegiatan di lingkup KPU, serta untuk mencapai penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.