For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2023Publication Date:22 Agustus 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date22 Agustus 2023
Publication Date22 Agustus 2023
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi kreatif secara sistematis dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin pengembangan ekonomi kreatif dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Subsektor Ekonomi Kreatif:** Pengembangan ekosistem usaha ekonomi kreatif dilaksanakan pada subsektor seperti arsitektur, aplikasi dan game developer, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio. 2. **Perencanaan dan Pendataan:** Pemerintah Daerah menyusun rencana pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah sesuai kewenangan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional. Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi kreatif menyusun basis data ekonomi kreatif yang dikelola secara akurat, lengkap dan berkesinambungan. 3. **Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah menjamin pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dukungan fasilitasi, standarisasi usaha, dan sertifikasi profesi. Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dan jaminan dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban memberikan data diri, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, memiliki perizinan berusaha, menyerap tenaga kerja muda, dan memberikan bantuan pembinaan. 4. **Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif:** Pengembangan produk Ekonomi Kreatif meliputi pengembangan desain produk, interpretasi produk, kemasan produk, dan pemasaran produk. Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi produk ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi nasional maupun internasional, serta memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dan kearifan lokal. 5. **Infrastruktur Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai, terdiri atas infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. 6. **Komite Ekonomi Kreatif Daerah:** Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di daerah, dapat dibentuk lembaga yang bersifat nonstruktural dengan nama Komite Ekonomi Kreatif Daerah. 7. **Kota Kreatif:** Pemerintah Daerah menjamin pengembangan kota kreatif secara berkelanjutan, memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana Kota Kreatif serta dukungan untuk Komunitas Kreatif. 8. **Kemitraan dan Jaringan Usaha:** Pelaku usaha industri dan ekonomi kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Setiap pelaku usaha ekonomi kreatif yang mengembangkan industri kreatif dapat membentuk jaringan usaha. 9. **Pelindungan Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan pelindungan usaha kepada Pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah Daerah menjamin pemberian bantuan fasilitasi pengurusan atas hak kekayaan Intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. **Sistem Informasi Ekonomi Kreatif:** Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi ekonomi kreatif yang mudah diakses oleh masyarakat dan terintegrasi dengan sistem informasi Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

(-)

Dalam dokumen ini, tidak ada pasal yang secara eksplisit mencantumkan kata "sanksi" atau berada dalam Bab/Bagian/Paragraf/Pasal berjudul "Sanksi". Oleh karena itu, tidak ada ketentuan sanksi yang dapat diringkas.