For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis

Also known as: Peraturan KPPU 2/2017 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2017 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 April 2018Publication Date:17 Oktober 2017
Kearsipan

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemeKebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date17 April 2018
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Komisi ini mengatur tentang Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, memberikan kemudahan akses, serta melindungi keamanannya. Tujuannya antara lain menjamin terciptanya arsip dari kegiatan seluruh unit kerja, ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti, terwujudnya sistem pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan lembaga dan stakeholders, keselamatan dan keamanan arsip, peningkatan kualitas pelayanan, penemuan kembali arsip secara cepat dan tepat, serta keberadaan arsip yang bernilai historis.

Ketentuan substansial mencakup asas pengelolaan arsip dinamis yang menggunakan asas gabungan (sentralisasi dan desentralisasi). Sentralisasi diterapkan dalam penetapan kebijakan, pengendalian arsip inaktif, alih media, pemusnahan, dan penyerahan arsip ke Arsip Nasional RI (ANRI). Desentralisasi diterapkan dalam pengelolaan arsip aktif di unit kerja, pemindahan arsip inaktif, serta penyimpanan dan pemeliharaan arsip vital. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan, termasuk Unit Kearsipan I dan II, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing unit kerja/unit pengolah. Diatur pula pengelolaan arsip aktif dan inaktif, program arsip vital, alih media arsip, dan penyusutan arsip.

(-)

(-)