For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 1/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:13 Januari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 14/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 11/A)

Peraturan Daerah ini menetapkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Besaran penyertaan modal adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)