For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 32/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 32 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Perwakilan Desa (BPD), pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, tindakan terhadap Kepala Desa yang melakukan perbuatan tercela, pemberhentian sementara Kepala Desa yang tersangkut tindak pidana, dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Ketentuan Substansial:

Perubahan mencakup:

  • Definisi BPD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan.
  • Prosedur pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
  • Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD.
  • Mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD dan konsekuensi jika ditolak.
  • Tahapan tindakan terhadap Kepala Desa yang melakukan perbuatan tercela.
  • Prosedur pemberhentian sementara Kepala Desa jika tersangkut tindak pidana dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian.
  • Penghapusan salah satu alasan pemberhentian Kepala Desa.
  • Pengaturan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.

(-)

(-)