on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 32/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 32 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Perwakilan Desa (BPD), pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD, tindakan terhadap Kepala Desa yang melakukan perbuatan tercela, pemberhentian sementara Kepala Desa yang tersangkut tindak pidana, dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Ketentuan Substansial:
Perubahan mencakup: