For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 8/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:7 Agustus 2020
Badan Usaha Milik DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date07 Agustus 2020
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ciomas, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 07) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ciomas, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan investasi daerah, memberdayakan sektor usaha kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif. Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah, mencakup perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, penetapan penghasilan mereka, penetapan besaran penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, serta jaminan aset. Pendirian BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. BUMD dapat berbentuk perusahaan umum Daerah atau perusahaan perseroan Daerah, dengan karakteristik yang meliputi pendirian dan kepemilikan oleh Pemerintah Daerah, penggunaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan pengelolaan dengan kelaziman dunia usaha. Modal BUMD bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD, yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk perusahaan umum Daerah, serta RUPS, Komisaris, dan Direksi untuk perusahaan perseroan Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, perencanaan bisnis, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan BUMD, serta pembinaan dan pengawasan BUMD.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/ atau anggota Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 63 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 157 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.