on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Also known as: UU 10/2019 · UU No. 10 Tahun 2019 · UU Nomor 10 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disahkan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional seperti penghormatan kedaulatan negara, kesetaraan, dan asas tindak pidana ganda.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mencakup ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian sengketa, dan amandemen perjanjian. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama hukum yang efektif antara kedua negara dalam menangani tindak pidana lintas batas.