For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 26/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 26 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 September 2016Publication Date:25 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date06 September 2016
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Latar belakangnya adalah untuk mencegah korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi benturan kepentingan dan insan Kementerian ATR/BPN.
  2. Tujuan pedoman penanganan benturan kepentingan, yaitu untuk menyediakan kerangka acuan, menciptakan budaya kerja yang mengenal dan mencegah benturan kepentingan, mencegah pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  3. Faktor-faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan, meliputi komitmen dan keteladanan, perhatian khusus, menghindari situasi benturan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi.
  4. Bentuk-bentuk benturan kepentingan, meliputi penerimaan gratifikasi, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, penggunaan informasi rahasia jabatan, pemberian akses khusus tanpa prosedur, pengawasan yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan jabatan, dan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  5. Jenis benturan kepentingan, meliputi kebijakan yang berpihak, pemberian izin diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, pemilihan rekanan kerja yang tidak profesional, komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset dan informasi rahasia, menjadi bagian pihak yang diawasi, serta melakukan pengawasan atau penilaian yang tidak sesuai prosedur atau atas pengaruh pihak lain.
  6. Sumber benturan kepentingan, meliputi penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi, dan gratifikasi.
  7. Larangan bagi Insan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan benturan kepentingan dan kewajiban membuat surat pernyataan potensi benturan kepentingan.
  8. Mekanisme pelaporan dugaan benturan kepentingan oleh Insan Kementerian ATR/BPN dan/atau masyarakat kepada atasan langsung, serta proses pemeriksaan dan peninjauan kembali keputusan/tindakan yang diduga mengandung benturan kepentingan.
  9. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan oleh Inspektorat Jenderal.

(-)

1. Insan Kementerian yang terbukti melakukan Benturan Kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.