For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:16 Februari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date16 Februari 2021
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam menghadapi tantangan zaman. Tujuannya adalah untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan negara, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
  2. Kebijakan penyelenggaraan KLA yang diarahkan pada pemenuhan hak-hak anak tersebut.
  3. Kriteria Layak Anak dan Ramah Anak, yang mencakup kelayakan kondisi fisik dan keramahan lingkungan non-fisik.
  4. Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif untuk mewujudkan KLA.
  5. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) sebagai dokumen perencanaan untuk mewujudkan KLA.
  6. Penyediaan data anak yang komprehensif sebagai dasar penyusunan RAD-KLA.
  7. Pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam penyusunan kebijakan.
  8. Kewajiban dan tanggung jawab badan usaha untuk menghasilkan produk/jasa yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, dan tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan berbahaya.
  9. Peran serta media massa dan lembaga di masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan KLA.

Pendanaan untuk penyelenggaraan KLA bersumber dari APBD dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA dan Tim Koordinasi Pelaksanaan KLA, yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha.