on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Permendagri 17/2022 · Permendagri No. 17 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari PBU 44 hingga TK 69, yang mencakup berbagai titik kartometrik (TK) dengan koordinat lintang utara (LU) dan bujur timur (BT). Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Ketentuan batas daerah ini juga tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.