on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 2/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur seperti Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, Prasarana Air Bersih, Jalan, Jembatan, dan Sanitasi Perdesaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan menambah sumber pembiayaan APBD.
Pinjaman daerah ini merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak diperbolehkan memberikan jaminan berupa pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah dalam melakukan pinjaman. Jenis pinjaman adalah Pinjaman Jangka Menengah.
Sumber pinjaman berasal dari pinjaman pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Nilai nominal usulan pinjaman adalah Rp. 150.000.000.000,- yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan rumah sakit, jalan, jembatan, sanitasi perdesaan, dan prasarana air bersih. Pemerintah Kabupaten Mukomuko wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai tempo terutang serta denda pinjaman sesuai kesepakatan dalam perjanjian pinjaman. Pembayaran dianggarkan dalam APBD yang dananya berasal dari pendapatan umum daerah.
Pengelolaan pinjaman diselenggarakan oleh bupati dan harus selalu berkoordinasi dengan DPRD. Bupati dapat membentuk Satuan Kerja untuk mengelola pinjaman. Pengelolaan pinjaman meliputi penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan keuangan, serta pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana/infrastruktur. Jangka waktu pinjaman sesuai dengan kesepakatan perjanjian dan tidak boleh lebih dari masa jabatan Bupati. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan/dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan.