For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1982 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Houston Amerika Serikat

Also known as: Keppres 19/1982 · Keppres No. 19 Tahun 1982 · Keppres Nomor 19 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:21 April 1982Publication Date:21 April 1982
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Houston Amerika Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1982
Publication Date21 April 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston, Amerika Serikat, sebagai respons terhadap meningkatnya kepentingan Indonesia di bidang konsuler di wilayah selatan Amerika Serikat. Konsulat Jenderal ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Washington, D.C. Formasi kepegawaian dan pembiayaan konsulat ini akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang, dan wilayah kerja konsulat ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)