on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 18/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Nunukan agar dapat berkembang secara serasi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perdagangan eceran yang pesat, sehingga Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar tetap eksis dan mampu bersaing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan pedagang, yang meliputi fasilitasi kerjasama, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemberian hak prioritas kepada pedagang lama.