For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1972 tentang Perubahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Departemen Perhubungan

Also known as: Keppres 12/1972 · Keppres No. 12 Tahun 1972 · Keppres Nomor 12 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 1973Publication Date:6 Maret 1973
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Departemen Perhubungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 1973
Publication Date06 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1972 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Departemen Perhubungan. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi di berbagai tingkatan, termasuk pimpinan, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan perwakilan daerah. Pada tingkat pimpinan, Menteri Perhubungan dibantu oleh staf pribadi yang terdiri dari tenaga ahli. Sekretariat Jenderal mengalami pengelompokan ulang biro-biro, seperti Biro Analisa, Penelitian dan Pengembangan, serta Biro Hukum dan Hubungan Internasional. Direktorat Jenderal dibagi berdasarkan sektor transportasi, seperti darat, laut, udara, pos, dan pariwisata. Inspektorat Jenderal juga diatur ulang untuk mencakup bidang pembangunan, administrasi, unit usaha, serta ketertiban dan keamanan. Di tingkat daerah, perwakilan dapat dibentuk untuk mengkoordinasikan unsur perhubungan dan berfungsi sebagai penghubung dengan pemerintah daerah. Unsur pelaksana lainnya termasuk Direktorat Produksi dan Jasa Industri Maritim serta Atase Perhubungan di luar negeri.

(-)

(-)