For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Banyuwangi 4/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2025Publication Date:3 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date03 Maret 2025
Publication Date03 Maret 2025
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan tersebut mencakup pengurangan alokasi pendapatan dana mandatory, pengurangan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), serta pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pergeseran anggaran ini meliputi perubahan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis anggaran yang rinciannya tertuang dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)