For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 67/1971 · PP No. 67 Tahun 1971 · PP Nomor 67 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 1971Publication Date:30 Oktober 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1971
Publication Date30 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 126) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Negara "Garuda Indonesian Airways" dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara hingga saat pembubarannya. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)