For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

Also known as: Peraturan Bapanas 5/2025 · Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2025Publication Date:26 Juni 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePengelolaan Sistem Distribusi Pangan
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date02 Juli 2025
Publication Date26 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 49)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang pengelolaan sistem distribusi pangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Tujuan dari pengelolaan sistem distribusi pangan adalah untuk meningkatkan keterjangkauan pangan, mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan kesesuaian dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Pengelolaan ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.

Ketentuan Substansial:

Kepala Badan Pangan Nasional melaksanakan pengelolaan sistem distribusi pangan. Peran Pelaku Usaha Pangan (produsen, distributor, dan pengecer) diperkuat untuk mendukung keterjangkauan pangan (melalui stabilisasi pasokan dan harga, serta pengelolaan distribusi yang merata) dan keamanan, mutu, gizi pangan.

Pelaku Usaha Pangan wajib menyampaikan laporan berkala mengenai data dan informasi distribusi pangan kepada Badan Pangan Nasional melalui sistem informasi satu data pangan yang terintegrasi.

Pendanaan untuk pengelolaan sistem distribusi pangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)