on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPP 2/2025 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, ketertiban administrasi, kelancaran, percepatan, dan penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan.
Peraturan ini mengatur jenis Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan, yang meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Materi muatan Peraturan Badan mencakup pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan Badan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi perencanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Penyusunan Rancangan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Badan yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengesahan Undang-Undang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Peraturan Badan yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada Kepala Badan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Badan.
Peraturan ini juga mengatur pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan, serta evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan yang telah diterbitkan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi.