on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Dan Pembangunan Pasar Insuk Tahun 2009
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2007 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara ini dibentuk untuk membentuk Dana Cadangan Daerah yang bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah, khususnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 serta pembangunan Pasar Induk Tahun 2009. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa alokasi dana yang besar untuk kedua kegiatan tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan APBD jika dibebankan pada satu tahun anggaran saja.
Dana Cadangan Daerah bersumber dari penyisihan penerimaan APBD pada beberapa tahun anggaran sebelumnya. Dana ini tidak boleh bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, atau penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan Daerah dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang terpisah dari rekening Kas Daerah.
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah dilakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD. Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Pertanggungjawaban APBD.
Pemenuhan Dana Cadangan Daerah untuk Pilkada 2008 dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu 1 tahun anggaran, dimulai pada Tahun Anggaran 2007. Sementara itu, pemenuhan Dana Cadangan Daerah untuk pembangunan Pasar Induk dianggarkan dalam APBD untuk kurun waktu 3 tahun anggaran, dimulai pada Tahun Anggaran 2006 sampai Tahun Anggaran 2008.