Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan di terminal penumpang/pangkalan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan terminal saat ini, serta adanya peningkatan mutu pelayanan, penambahan fasilitas kegiatan usaha, dan penyesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan fasilitas terminal penumpang/pangkalan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan umum dan penyediaan tempat kegiatan usaha dan fasilitas penunjang lainnya.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal penumpang/pangkalan (wajib retribusi).
3. **Jenis Retribusi**: Retribusi Terminal Penumpang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
4. **Struktur Tarif Retribusi**: Digolongkan berdasarkan jenis kendaraan, pemakaian ruang, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
5. **Jenis Pelayanan**: Meliputi parkir untuk kendaraan umum (bus besar, bus sedang, bus kecil, non bus) dan tempat kegiatan usaha serta fasilitas penunjang lainnya (usaha makanan dan minuman, cindera mata, jasa paket, penjualan tiket, penitipan barang, pedagang asongan, MCK, telekomunikasi, perbengkelan, kantin, pencucian kendaraan, tempat kendaraan bermalam, parkir kendaraan non umum, ruang tunggu khusus).
6. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.