Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa dari kalangan PNS dan pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta ketentuan mengenai pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, serta untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemilih, Daftar Pemilih, PNS, dan lainnya.
- Biaya Pemilihan: Rincian penggunaan biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan pada APBD dan APB Desa, serta mekanisme bantuan keuangan kepada desa.
- Persyaratan Calon: Penambahan persyaratan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, yaitu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Pemungutan Suara: Penegasan mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara dan kesempatan bagi pemilih yang telah melakukan konfirmasi kehadiran.
- Calon Terpilih: Pengaturan mengenai penetapan calon kepala desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama.
- Kepala Desa Berhalangan: Pengaturan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri sebelum pelantikan.
- Kepala Desa Tersangka/Terdakwa/Terpidana: Pengaturan mengenai pelantikan dan pemberhentian sementara/tetap bagi calon kepala desa terpilih yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana sebelum pelantikan.
- Pemberhentian Kepala Desa: Penambahan alasan pemberhentian kepala desa, termasuk jika dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
- Kepala Desa Antar Waktu: Pengaturan mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu jika kepala desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun.