on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat Kabupaten untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan, bertanggungjawab, dan optimal dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, RAD-PK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sistem pelayanan publik yang prima sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan dan koorporasi yang baik di Daerah, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, serta partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Objek pelayanan publik meliputi pelayanan di bidang pendidikan, perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, kepegawaian, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, penegakan Peraturan Daerah, lingkungan hidup, jaminan sosial, perbankan, perhubungan, sumber daya alam termasuk pula dalam penyedian air bersih, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Bentuk pelayanan publik terdiri dari pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi penyelenggara Pemerintahan Kabupaten, korporasi berupa BUMD Kabupaten, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Produk Hukum Daerah Kabupaten, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Kabupaten. Peraturan ini juga mengatur sistem pelayanan terpadu yang wajib diselenggarakan oleh penyelenggara, serta pedoman penyusunan Standar Pelayanan yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
Selain itu, peraturan ini mengatur proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang, pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggaraan pelayanan publik, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.