on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
Also known as: Permentan 17/Permentan/OT.140/3/2013 · Permentan No. 17/Permentan/OT.140/3/2013
Peraturan Bersama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, serta instansi pembina bagi jabatan fungsional Medik Veteriner. Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengangkatan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Medik Veteriner, serta ketentuan mengenai pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut.