For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya

Also known as: Permentan 17/Permentan/OT.140/3/2013 · Permentan No. 17/Permentan/OT.140/3/2013

Status:
Active
Effective Date:16 April 2013Publication Date:6 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pertanian
Effective Date16 April 2013
Publication Date06 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1045/Kpts/OT.210/10/1999 dan Nomor 187 Tahun 1999.

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, serta instansi pembina bagi jabatan fungsional Medik Veteriner. Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengangkatan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Medik Veteriner, serta ketentuan mengenai pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut.

1. Prestasi kerja Medik Veteriner yang dilaksanakan sebelum Peraturan Bersama ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 59/MK.WASPAN/9/1999 dan harus sudah selesai dinilai paling lama sampai dengan Peraturan Bersama ini berlaku.

(-)