For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1961 tentang Badan Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka

Also known as: Keppres 112/1961 · Keppres No. 112 Tahun 1961 · Keppres Nomor 112 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 April 1961Publication Date:5 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1961
Publication Date05 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 1961 tentang pembentukan Gerakan Pramuka.

Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membentuk Badan Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembentukan Gerakan Pramuka di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 1961. Badan ini terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Ketua merangkap anggota, Brigadir Jenderal dr. Azis Saleh, dan Kolonel Achmadi sebagai anggota. Badan ini bertanggung jawab untuk melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

(-)

(-)