For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti

Also known as: PP 23/1984 · PP No. 23 Tahun 1984 · PP Nomor 23 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 1984Publication Date:30 Agustus 1984
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 1984
Publication Date30 Agustus 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya. Perusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perusahaan diberi wewenang untuk menyusun program pemeliharaan kesehatan, melakukan pendaftaran peserta, mengelola dana, dan menyelenggarakan administrasi yang baik. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat ditambah melalui dana internal atau penyertaan negara. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus melaporkan kinerja keuangan secara berkala kepada Menteri dan instansi terkait.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai tata cara pengelolaan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya yang telah ada sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)