on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Pariwisata
Also known as: Permenpar 2/2025 · Permenpar No. 2 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data bidang Pariwisata yang dihasilkan oleh Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data, mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data, serta mendukung sistem statistik nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata; penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata (Walidata dan Produsen Data) beserta tugas-tugasnya; penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan Data; Portal Satu Data Bidang Pariwisata; hak akses terhadap Data (pemberian dan pembatasan); partisipasi dan kerjasama dengan berbagai pihak; serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.
Walidata bertugas mengoordinasikan perencanaan Data, mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola Data, mengusulkan Data Prioritas, menyusun rencana aksi, menyebarluaskan Data, memastikan interoperabilitas dan keamanan Data, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Produsen Data bertugas melaksanakan perencanaan Data, mengusulkan Data Prioritas, melakukan pengumpulan dan pengolahan Data, menyampaikan Data kepada Walidata, dan memastikan Data valid dan mutakhir.