For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Also known as: PERPRES 41/2012 · PERPRES No. 41 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 April 2012Publication Date:12 April 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2012
Publication Date12 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor, khususnya pada jenjang Madya dan Utama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian PNS dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)