on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-04/MBU/02/2015 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/02/2015
Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menambahkan ketentuan baru terkait pengkodean dan penomoran naskah dinas. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-148/MBU/2013 yang mengatur pelimpahan wewenang terkait kepegawaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan kode baru untuk berbagai jenis naskah dinas, seperti Surat Sangat Rahasia, Surat Undangan, dan Surat Perjanjian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh berbagai pejabat, termasuk Menteri BUMN, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran, dengan tujuan untuk mempermudah pengelolaan dan identifikasi naskah dinas di lingkungan Kementerian BUMN.