Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang berencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, serta membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi proses penyusunan Prolegda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara berencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Prolegda ditetapkan untuk jangka panjang, menengah, dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Program Legislasi Daerah dituangkan kedalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat setiap awal tahun anggaran. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah, sementara di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum. Prioritas penyusunan Prolegda mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kebutuhan pengaturan khusus, kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya, dukungan terhadap perlindungan hak asasi manusia, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi kerakyatan, serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.