For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 3/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2011Publication Date:4 Mei 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date05 Mei 2011
Publication Date04 Mei 2011
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 119)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang berencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, serta membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi proses penyusunan Prolegda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara berencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Prolegda ditetapkan untuk jangka panjang, menengah, dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Program Legislasi Daerah dituangkan kedalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat setiap awal tahun anggaran. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah, sementara di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum. Prioritas penyusunan Prolegda mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kebutuhan pengaturan khusus, kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya, dukungan terhadap perlindungan hak asasi manusia, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi kerakyatan, serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

1. Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh DPRD atau Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah, dijadikan prioritas dalam penyusunan Program Legislasi Daerah.

(-)