Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan peralatan dan jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Magelang, serta perlunya penyesuaian tarif retribusi. Perubahan meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, serta tarif retribusi Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Penerimaan retribusi dari tarif rawat jalan, rawat kunjungan, tindakan/perawatan kesehatan gigi dan mulut, tindakan medis ringan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan calon pengantin, visum et repertum, tindakan medik Keluarga Berencana, pemeriksaan laboratorium PUSKESMAS disetor selambat-lambatnya 1 x 24 jam ke Kas Daerah. Penggunaan penerimaan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.