For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang

Also known as: Perda Kota Magelang 8/2009 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2009Publication Date:29 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date29 Juli 2009
Publication Date29 Juli 2009
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan peralatan dan jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Magelang, serta perlunya penyesuaian tarif retribusi. Perubahan meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, serta tarif retribusi Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan. Penerimaan retribusi dari tarif rawat jalan, rawat kunjungan, tindakan/perawatan kesehatan gigi dan mulut, tindakan medis ringan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan calon pengantin, visum et repertum, tindakan medik Keluarga Berencana, pemeriksaan laboratorium PUSKESMAS disetor selambat-lambatnya 1 x 24 jam ke Kas Daerah. Penggunaan penerimaan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

(-)

(-)