on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa tarif Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara lebih rendah dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan untuk listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan tersebut menetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut: